Madrasah Al Qur'an Al Fajar Lapas Kelas IIA Yogyakarta
Madrasah Al
Qur’an “Al Fajar” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Yogyakarta, sampai
akhir tahun 2019, telah berjalan selama
19 bulan. Seiring dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding
(MoU) antara Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kemenag Kota Yogyakarta dan Baznas DIY
pada tanggal 22 Februari 2019, semakin menguatkan semua stakeholder
untuk memaksimalkan proses kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan
iman, taqwa dan menumbuhkan akhlak terpuji di semua warga binaan khususnya dan
lingkungan Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada umumya..
Lebih dari itu,
Madrasah Al Fajar Lapas Kelas IIA Yogyakarta secara formal telah mendapat
legalisasi dari Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan Nomor Statistik: 311234710029,
tertanggal 25 Maret 2019. Dengan demikian, Madrasah Al Qur’an Al “Fajar”
memiliki kedudukan yang sama dengan madrasah-madrasah lain di tingkat Kota
Yogyakarta.
Secara umum,
selama tahun 2019, kegiatan pembelajaran dapat berjalan lancar, sekalipun dalam
beberapa hal belum maksimal, khususnya tingkat kehadiran Ustadz pada
waktu-waktu tertentu tidak optimal. Hal ini dikarenakan, biasanya karena ada
tugas dari pimpinan atau kegiatan lintas sektoral lainnya di wilayah kerja
masing-masing. Namun demikian, sejauh ini tidak mengganggu proses pembelajaran.
Implementasi
MoU tripartit antara Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kemenag Kota Yogyakarta dan Baznas DIY, maka pada tahun
2019, kegiatan madrasah telah mendapat
bantuan operasional dari Baznas DIY sebesar Rp 28.000.000,- (duapuluh
delapan juta rupiah). Bantuan ini tentu sangat berarti bagi kelancaran dan
peningkatan kualitas pembelajaran madrasah. Fasilitasi bantuan dana dari Baznas
DIY ini, utamanya dipergunakan untuk
transpot ustadz dan sebagian kecil untuk operasional administrasi madrasah.
Data santri
aktif madrasah per 1 Oktober 2019 berjumlah 275 orang. Sedang kan santri tidak
aktif (karena sakit/dirawat di klinik atau sedang menjalani di sel A) sebanyak
50 orang. Dengan demikian keseluruhan jumlah santri sebanyak 325 orang. Sedangkan
tenaga pengajar madrasah adalah Penyuluh
Agama Islam dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang diberi tugas
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta sebanyak 39 orang.
Memasuki tahun
pembelajaran 2020, diharapkan kegiatan pembelajaran bisa lebih efektif lagi
dengan didukung oleh tenaga pengajar yang memiliki dedikasi tinggi dan kompeten
di bidangnya masing-masing. Dengan begitu, maka para santri dapat mengalami perkembangan
yang berarti, baik dalam capaian akademik seperti kemampuan penguasaan Iqra’,
kemampuan membaca/hafalan Al Qur’an serta perkembangan kecakapan emosinya,
khususnya kesadaran diri, pengaturan diri, motivasi, empti dan keterampilan
sosialnya. Semua ini akan menjadi bagian dari proses pembentukan pribadi yang
beriman, bertaqwa dan berkahlaqul karimah.
Untuk
mewujudkan harapan seperti di atas, maka diperlukan dukungan dari semua pihak,
khususnya tripartid yang telah berkomitmen bersama dalam penyelenggaraan
Madrasah Al Qur’an Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
1.
Tujuan
dan target:
a.
Meningkatkan
pemahaman dan kemampuan membaca Al Qur’an bagi WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
b.
Menumbuhkan
semangat mempelajari agama Islam dan berbagai praktek ibadah, seperti wudhu,
sholat, puasa dan lain-lain.
c.
Pendalaman
norma-norma sosial-keagamaan dan
pengimplementasiannya dalam perilaku hidup keseharian berbasis akhlaq terpuji (akhlaqul
karimah).
d.
WBP dapat
tumbuh semangat untuk mengikuti pembelajaran secara intensif dan berkelanjutan.
2.
Bentuk
kegiatan
Kegiatan
pembelajaran Madrasah Al Qur’an terdiri dari tiga bentuk, yaitu:
o
a. Kegiatan
klasikal
Kegiatan
klasikal dilaksanakan di permulaan dan akhir pembelajaran untuk pengkondisian
WBP untuk siap mengikuti pembelajaran. Di samping itu, kegiatan klasikal juga sebagai media untuk menyampaikan
materi-materi yang bersifat umum, seperti akhlaq, tarikh, do’a-do’a sehari-hari
dan sebagainya.
Kegiatan
klasikal juga dilaksanakan untuk kelas khusus, seperti; kelas bahasa Arab,
bahasa Inggris, fiqih dan lain-lain.
o b. Kegiatan sorogan
Kegiatan
sorogan diorientasikan untuk memberikan layanan peningkatan kemampuan personal
tiap WBP. dikhususkan untuk pembelajaran
Iqra’ atau tahsin, serta hafalan.
c. Praktek ibadah
Praktek
ibadah difokuskan pada ibadah-ibadah yang bersifat fardhu a’in dan mendukung aktivitas keseharian, seperti
sholat, wudhu, hafalan dan lain-lain.
Latihan
hadroh dilaksanakan setiap satu pekan sekali dengan dibimbing oleh atu orang
ustadz sebagai pelatih.
3.
Materi
Pembelajaran
Materi
pembelajaran meliputi:
a.
Belajar
kemampuan membaca Al Qur’an (menggunakan Iqra dan Al Barqi)
b.
Tahsin Al
Qur’an
c.
Hafalan juz 30,
juz 29, juz 28, Juz 1 dan Juz 2.
d.
Pengetahuan
agama Islam (Tauhid, ibadah dan akhlak/mua’malah) serta tarikh)
e.
Pratek ibadah
f.
Bahasa Arab dan
bahasa Inggris (kelas khusus)
g.
Latihan hadroh
4.
Peserta/Santri dan Ustadz
Peserta/santri (WBP) Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang terdiri dari
santri aktif dan santri tiak aktif. Jumlah santri aktif sebanyak 275 orang
dengan rincian sebagai berikut:
KELAS
|
BLOK
|
JUMLAH
|
||||
F
|
G
|
E
|
D
|
C+A
|
||
Iqra’
|
29
|
1
|
33
|
39
|
2
|
104
|
Al Qur’an
|
29
|
11
|
38
|
42
|
26
|
146
|
Tahfidz
|
2
|
21
|
-
|
-
|
2
|
25
|
JUMLAH
|
60
|
33
|
71
|
81
|
30
|
275
|
Sedang santri tidak aktif yaitu WBP yang sedang perawatan di Poli
dan WBP yang sedang menjalani di Sel A dengan jumlah 50 orang. Dengan demikian,
keseluruhan jumlah santri Madrasah sebanyak 325 orang.
Ustadz yang diberi tugas oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta
sebanyak 39 orang,terdiri dari 16 orang Penyuluh Fungsional dan 23 orang Penyuluh non-PNS.
5.
Jadwal kegiatan
Kegiatan pembelajaran Al
Qur’an dilaksanakan lima hari dalam sepekan, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu,
Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.15 –
10.00 WIB untuk kelas reguler dan kelas khusus pukul 10.00 – 11.00 WIB. Jadwal
kegiatan dan ustadz terlampir.
6.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2020
Rencana Anggaran Biaya tahun anggaran 2020 sejumlah Rp 39.760.000 (Tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enampuluh ribu
rupiah). Anggaran ini antara lain
dialokasikan untuk transport ustadz selama satu tahun anggaran dan kegiatan operasional.
0 komentar:
Posting Komentar