Renumerasi di Kementerian Agama
Diterapkannya Tunjangan Kinerja (renumerasi) di Kementerian Agama mulai 1 Juli 2014 merupakan kabar gembira yang perlu disyukuri, sekaligus tantangan bagi segenap jajaran aparaturnya . Sebab, dalam kaitannya dengan penerapan tunjangan kinerja ini, menjadi kabar gembira karena ini berarti peningkatan kesejahteraan bagi pegawai. Setiap pegawai di lingkungan Kemenag, di samping menerima gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang sementara ini sudah diterimanya, juga akan mendapatkan tunjangan renumerasi (tunjangan kinerja) yang besarannya setiap pegawai dapat berbeda-beda berdasarkan grade-nya. Tetapi di sisi lain, penerapan renumerasi juga merupakan tantangan, karena harus dibarengi dengan peningkatan kinerja di semua aspeknya, utamanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Memang benar bahwa Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berdasarkan Surat Menteri Keuangan bernomor: SR-583/MK.02/2014 perihal persetujuan prinsip pemberian Tunjangan Kinerja Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Pegawai. Beberapa kementerian lain yang pemberian renumerasinya bersamaan dengan Kemenag antara lain: Kementerian Kopreasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Badan Pertanahan Nasional. Badan Informasi Geospasial, Badan Nasional Penanggulangan bencana, Sekretariat jenderal Komisi Yudisial dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Pemberian tunjangan kinerja bagi setiap pegawai di lingkungan Kemenag berdasarkan kelas jabatan (grade) yang selama enam bulan telah diatur di dalam Surat Menteri Keuangan di atas. Penyuluh Agama Islam, menurut keterangan Kasubag TU Kemenag Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, S.Ag, yang disampaikan pada saat pembinaan Penyuluh Agama Islam (29/8/2014), bahwa Penyuluh Ahli Madya menempati grade 11, Penyuluh Ahli Pertama grade 8 dan Penyuluh Ahli Muda grade 9.
Memang benar bahwa Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berdasarkan Surat Menteri Keuangan bernomor: SR-583/MK.02/2014 perihal persetujuan prinsip pemberian Tunjangan Kinerja Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Pegawai. Beberapa kementerian lain yang pemberian renumerasinya bersamaan dengan Kemenag antara lain: Kementerian Kopreasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Badan Pertanahan Nasional. Badan Informasi Geospasial, Badan Nasional Penanggulangan bencana, Sekretariat jenderal Komisi Yudisial dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Pemberian tunjangan kinerja bagi setiap pegawai di lingkungan Kemenag berdasarkan kelas jabatan (grade) yang selama enam bulan telah diatur di dalam Surat Menteri Keuangan di atas. Penyuluh Agama Islam, menurut keterangan Kasubag TU Kemenag Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, S.Ag, yang disampaikan pada saat pembinaan Penyuluh Agama Islam (29/8/2014), bahwa Penyuluh Ahli Madya menempati grade 11, Penyuluh Ahli Pertama grade 8 dan Penyuluh Ahli Muda grade 9.
0 komentar:
Posting Komentar