Pegawai Kemenag Kota Yogyakarta Menandatangani Pakta Integritas
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk PNS di lingkungan Kementerian Agama diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai wujud komitmen untuk menjadi pegawai yang jujur dan amanah. Demikian bagian dari sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Drs. H. Sigit Warsita, MA, seusai menjadi saksi penandatanganan Pakta Integritas sejumlah PNS di jajaran Kemenag kota Yogyakarta, Senin (14/4).
Lebih lanjut Kepala Kemenag Kota menegaskan bahwa di antara isi Pakta Integritas itu adalah bahwa setiap pegawai tidak akan melakukan mark up anggaran, membuat program fiktif dan menerima imbalan dalam bentuk apapun berkaitan dengan jabatan atau tugas yang diembannya. Karena itu, diharapkan bahwa dengan penandatanganan Pakta Integritas itu, setiap pribadi PNS di lingkungan Kemenag benar-benar dapat meningkatkan semangat dan kinerjanya.
Menurut Kasubag TU, H. Misbahrudin, S.Ag, penandatangan Pakta Integritas bagi seluruh pegawai di Kemenag Kota Yogyakarta yang berjumlah 355 orang, dilaksanakan tiga angkatan, yaitu, hari Senin (14/4). Selasa (15/4) dan Rabu (16/4). 1
0 komentar:
Posting Komentar