Dalam rangka Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS
di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2017, dibuka
kesempatan kepada warga masyarakat Kota Yogyakarta yang memenuhi
persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS
Tahun 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
KETENTUAN UMUM :
1. Pengertian
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Pegawai Pemerintah
dengan perjanjian Kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung
jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan bimbingan, penyuluhan melalui
bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat melalui surat Keputusan Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
2. Kuota yang dibutuhkan
Kuota Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk Kota Yogyakarta
sebanyak 112 (seratus dua belas) orang, dengan jumlah per-KUA sebanyak 8 orang.
Selengkapnya...
Read more...